Tugas dan Wewenang DPRD - Berikut ini ada beberapa tugas dan wewenang DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) :
1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama denga kepala daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah.
4.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melaului Gubernur bagi DPR kabupaten/kota.
5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
8. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
11.Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
No comments:
Post a Comment