Pengertian dan Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank

Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pengertian dan Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank - Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau idak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Bentuk  usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.

b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
f. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

Ada beberapa cntoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat, yaitu diantaranya :

a. Asuransi, adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.

b. Koperasi Kredit atau koperasi simpan pinjam, adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga yang ringan. Untuk meminjam uang anggota tidak perlu menyerahkan jaminan. Koperasi ini dapat digunakan untuk memberantas riba, selain itu juga koperasi kredit memajukan semangat menabung dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.

c. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian), merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya. Dalam memberikan kreditnya pegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.

d. Lembaga Dana Pensiun
Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatr dalam UU No. 8 TAHUN 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri. Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:
- Sebagai tempat utnuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang
- Sebagai tempat utnuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun peserta program.


tags : #Lembaga Keuangan Bukan Bank #Lembaga Keuangan Bukan Bank #Lembaga Keuangan Bukan Bank #Lembaga Keuangan Bukan Bank #Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian dan Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Maulana Blog

No comments: