Tugas-Tugas Perangkat Desa dan Perangkat Kelurahan - Berikut ada beberapa tugas-tugas pokok yang harus dijalankan oleh perangkat desa dan kelurahan dalam mengurusi suatu wilayahnya.
A. Tugas-Tugas Perangkat Desa
1. Sekretaris Desa
Sekretaris desa memimpin sekretariat desa. sekretaris desa adalah orang kedua setelah kepala desa.
Tugas sekretaris desa ialah melaksanakan administrasi desa, seperti melaksanakan kegiaatan surat-menyurat, kegiatan kearsipan, dan membuat laporan.
2. Kepala Urusan
Sekretaris desa membawahi beberapa kepala urusan. Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan kesejahteraan masyarakat (kesra), dan kepala urusan keuangan. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
3. Kepala Dusun
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala dusun juga melaksanakan keputusan desa dan kebijakan kepala desa.
B. Tugas-Tugas Perangkat Kelurahan
1. Sekretaris Kelurahan (Sekel)
Sekretaris kelurahan adalah orang kedua setelah lurah. Tugas-tugas sekretaris kelurahan antara lain melaksanakan administrasi kelurahan, seperti melaksanakan kegiatan surat-menyurat, kegiatan kearsipan, dan membuat laporan.
2. Kepala Urusan
Sekretaris kelurahan membawahi bebrapa kepala urusan yaitu kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kapala urusan kesejahteraan rakyat (kesra), kepala urusan keuangan, dan kepala urusan umum. Tipa-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris kelurahan sesuai bidangnya.
3. Kepala Lingkungan
Kepala lingkungan membawahi rukun warga (RW). Kepala lingkungan melaksanakan tugas lurah di wilayahnya. Kepala lingkungan menyampaikan berita tentang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyrakatan di lingkungannya.
No comments:
Post a Comment