1. Pengertian Ilmu Makki dan Madani
Para Sarjana Muslim mengemukakan empat perspektif dalam mendefinisikan terminology Makki(Makiyyah) dan Madani(Madaniyah). Keempat perspektif itu adalah:
- Massa turun (zaman an-nuzul)
- Tempat turun (makan an-nuzul)
- Objek pembicaraan (mukhatahab)
- Tema pembicaraan (maudu’).
Makiyyah ialah ayat-ayat yang diturunkan sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun tidak turun di Makkah. Sedangkan,
Madaniyyah ialah ayat-ayat yang diturunkan sesudah Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun tidak turun di Madinah. Ayat-ayat yang turun setelah peristiwa hijrah disebut Madaniyya walaupun turun di Makkah atau Arafah.
Dengan demikian, surat An-Nisa’[4:58] termasuk kategori Madaniyyah kendatipun diturunkan di Makkah, yaitu pada peristiwa terbukanya kota Makkah (fath al-Makkah). Begitu pula surat Al-Ma’idah[5:3] termasuk kategori Madaniyyah kendatipun tidak diturunkan di Madinah karena ayat ini diturunkan pada peristiwa haji wada’.
2). Dari perspektif Tempat turun(makan an-nuzul), mereka mendefinisikan kedua terminology diatas sebagai berikut;
Makiyyah ialah ayat-ayat yang diturunkan di madinah dan sekitarnya, seperti Mina,Arafah, dan Hudaibiyyah. Sedangkan,
Madaniyyah ialah ayat-ayat yang diturunkan di Madinah dan sekitarnya, seperti Uhud,Quba’ dan Sul’a.
Terdapat celah kelemahan dalam pendefinisian di atas sebab terdapat ayat-ayat tertentu,yang tidak diturunkan di Makkah dan Madinah dan sekitarnya. Misalnya surat At-Taubah [9:42] diturunkan di Tabuk, surat Az-Zukhruf [43:45] diturunkan di Bait Al-Muqadas, dan surat Al-Fath[48] diturunkan ditengah perrjalanan antara Makkah dan Madinah. Ketiga ayat di atas, jika melihat definisi yang kedua, maka tidak dapat di kategorikan dalam Makiyyah dan Madaniyyah.
3). Dari perspektif Objek pembicaraan(mukhatahab), mereka mendefinisikan kedua terminology diatas sebagai berikut;
Makiyyah ialah ayat-ayat yang menjadi khitab bagi orang-orang makkah.
Sedangkan, Madaniyyah ialah ayat-ayat yang menjadi khitab bagi orang-orang Madinah.
Pendefinisian di atas dirumauskan oleh para Sarjana Muslim berdasarkan asumsi bahwa kebanyakan ayat Al-Qur’an yang dimulai dengan lafadz”Yaa Ayyuhan-naasu” menjadi criteria Makiyyah. Dan lafadz “Yaa Ayyuhal-ladziina” menjadi criteria Madaniyyah. Namun, tidak selamanya asumsi tersebut benar. Misalnya surat Al-Baqarah[2] termasuk kategori Madaniyyah, padahal didalamnya ada salah satu, yaitu ayat 21 dan 168 dimulai dengan lafadz ”Yaa Ayyuhan-naasu”. Banyak pula ayat Al-Qur’an yang tidak dimulai dengan dua lafadz diatas.
4). Adapun pendefinisian Makiyyah dan Madaniyyah dari perspektif tema pembicaraan, akan disinggung lebih terinci dalam uraian karakteristik kedua klasifikasi tersebut. Kendatipun menggunggulkan pendefinisian Makiyyah dan Madaniyyah dari perspektif Masa turun, Subhi Shalih melihat komponen-komponen serupa dalam tiga pendefinisian di atas. Pad ketiga pendefinisian ini terkandung komponen masa, tempat dan orang. Bukti lebih lanjut dari tesis Subhi Shalih di atas dapat dilihat dalam kasus surat Al-Mumtahanah. Bila dilihat dari perspektif Tempat turun(makan an-nuzul), surat itu termasuk Madaniyyah karena diturunkan sesudah Hijrah. Akan tetapi dalam Objek pembicaraan(mukhatahab) termasuk Makiyyah karena menjadi khitab bagi orang-orang Makkah. Oleh karena itu, para Sarjan Muslim memasukkan surat itu kedalam “Ma nuzila bil-Madinah wa hukmuhu Makki”(ayat-ayat yang diturunkan di Madinah sedangkan muatan hukumnya termasuk ayat-ayat yang diturunkan di Makkah).
Tanda-tanda Makki dan Madani
a. Tanda- tanda Makiyyah
1. Setiap surat yang didalamnya mengandung “ayat-ayat sajdah” adalah Makiyyah.
2. Setiap surat yang mengandung lafadz “Kalla” adalah Makiyyah. Lafadz ini hanya terdapat
dalam separo terakhir dari Al-Qur’an. Dan disebutkan sebanyak tiga puluh tiga kali dalam
lima belas surat.
3. Setiap surat yang mengandung lafadz ”Yaa Ayyuhan-naasu” dan tidak mengandung “Yaa
Ayyuhal-ladzina Aamanu” adalah Makiyyah. Kecuali surat Al-Hajj yang pada akhir
suratnya terdapat kalimat “Yaa Ayyuhal-ladzina Aamanur-ka’uu wasjuduu” . namun
demikian, sebagian besarr Ulama’ berpendapat bahwa ayat tersebut adalah ayat Makiyyah.
4. Setiap surat yang mengandung kisah para nabi dan umat terdahulu adalah Makiyyah.
Kecuali surat Al-Baqarah.
5. Setiap surat yang mengandung kisan nabi Adam dan Iblis adalah Makiyyah. Kecuali surat
Al-Baqarah.
6. Setiap surat yang dibuka dengan huruf-huruf muqatha’ah atau hija’I, seperti Alif Lam
Mim, Alif Lam Ra’, Ha Mim dan lainnya, adalah Makiyyah. Kecuali surat Al-Baqarah dan
Al-Imran. Adpun surat Ar-Ra’dul masih diperselisihkan.
b. Tanda-tanda Madaniyyah
1. Setiap surat yang berisi hukum pidana, hukum warisan, hak-hak perdata dan peraturan-
peraturan yang berhubungan dengan perdata serta kemasyarakatan dan kenegaraan,
termasuk Madaniyyah.
2. Setiap surat yang mengandung izin untuk berjihad, urusan-urusan perang, hukum-
hukumnya, perdamaian dan perjanjian, termasuk Madaniyyah.
3. Setiap surat yang menjelaskan hal ihwal orang-orang munafik termasuk Madaniyyah,
kecual surat Al-Ankabut yang di nuzulkan di Makkah. Hanya sebelas ayat pertama dari
surat tersebut yang termasuk Madaniyyah dan ayat-ayat tersebut menjelaskan perihal
orang-orang munafik.
4. Menjelaskan hukum-hukum amaliyyah dalam masalah ibadah dan muamalah, seperti
shalat, zakat, puasa, haji, qisas, talak, jual beli, riba, dan lain-lain.
5. Sebagian surat-suratnya panjang-panjang, sebagian ayat-ayatnya panjang-panjang dan gaya
bahasanya cukup jelas dalam menerangkan hukum-hukum agama.
Untuk pembahasan lengkapnya anda bisa download makalahnya tentang "Surat Makkiyah dan Madaniyah" disini secara gratis ==>> download
Kalau untuk contoh presentasinya, silahkan download disini dalam bentuk power point ==>> download
No comments:
Post a Comment