Etika Profesi Tentang Pornografi



PORNOGRAFI - Menurut bahasa, pornografi berasal dari kata Yunaniporne” yang berarti perempuan jalang dan graphein berarti menulis. Dari pengertian ini, menunjukkan bahwa objek utama dan sumber pornografi adalah perempuan.

Dalam referensi lain, porno juga bermakna cabul. Dari sinilah pornografi dipahami sebagai penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: “Pornography is any matter odd thing exhibiting or visually representing persons or animals performing the sexual act, whetever normal or abnormal”. Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan sexual, baik secara normal ataupun abnormal. 

Kemudian dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian; Pertama, kecabulan yang merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar. Kegiatan yang mengacu pada tingkah laku yang merusak yang terkait dengan mental manusia.





Pengertian ketiga kemudian menjadi latarbelakang istilah pornoaksi, karena terkait dengan tindakan yang mengarah pada hal-hal yang merusak melalui aktivitas seksual, baik secara kontak person yang bersifat liar maupun melalui penyelenggaraan badaniah. Kontak seksual yang bersifat liar dalam hal ini berarti tanpa melalui prosedur yang resmi (pernikahan), atau dalam bahasa agama lebih dikenal dengan istilah zina.


Sedangkan menurut Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Jenis-Jenis Media Pornografi

Dalam Bab I ketentuan Umum Pasal 1 (UU Pornografi) yg dimaksud media pornografi adalah segala sesuatu yang disediakan oleh orang peseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi, radio, surat kabar, majalah, internet, telepon, dan komunikasi elektronik lainnya, dan barang cetak lainnya.
Sedangkan menurut Armando,2004 jenis media yang mengandung pornografi adalah:
1. Media dengar (audio) seperti siaran radio, kaset, CD, telepon dan ragam audio lainnya yang dapat diakses dengan internet.
2. Media pandang-dengar (audio visual) meliputi: televisi, film layar lebar, video, laser disc ,VCD, DVD, game computer, dan ragam audio visual lainnya yang dapat di akses di internet.
3. Media pandang (visual) seperti koran, majalah, tabloid, buku (karya satra,novel,buku non fiksi), komik, iklan billboard, bahkan media permainan seperti kartu.



Apa Dampak yang di Timbulkan dari  Aksi Pornografi?????
Secara psikologis, pornografi membawa beberapa dampak. Antara lain, timbulnya sikap dan perilaku antisosial. Selain itu kaum pria menjadi lebih agresif terhadap kaum perempuan. Yang lebih parah lagi bahwa manusia pada umumnya menjadi kurang responsif terhadap penderitaan, kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan.
Dilihat dampak sosialnya, dapat disebutkan beberapa contoh, misalnya meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Contoh lain ialah eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. Selain itu, pornografi akan mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya penyakit kelamin dan HIV/AIDS. 
Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran.
Secara rohani dan teologis dapat dikatakan bahwa pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.

Contoh Kasus Pornografi di Indonesia

Kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari beberapa tahun yang lalu yang marak dibicarakan banyak orang. Video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ ..
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

Lalu Bagaimana Cara Meningkatkan Kesadaran dan Penanggulangan Terhadap Bahaya Pornografi dan Kepada Masyarakat?????

Berikut ini adalah dua upaya penanganan terhadap bahaya Pornografi ini.
  • Pertama, penganganan Internal, yaitu : meningkatkan ketahanan diri dan keluarga.
  • Kedua, penganganan Eksternal, yaitu : Adanya regulasi yang tegas dan payung hukum yang memadai.

Untuk pembahasan lebih  lengkapnya  silakan download Power Pointnya di sini

Sekian artikel tentang "Etika Profesi Tentang Pornografi".. 
Etika Profesi Tentang Pornografi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Maulana Blog

No comments: